Tindak lanjut berdasarkan keputusan dari manajemen yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan atau disingkirkan dari area kerja maupun lingkungan perusahaan, maka pada pelaksanaanya memerlukan pembuatan catatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
Catatan : - keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
- keterangan tentang pelaksanaan pemusanahan; dan
- tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan;
- tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.
- Setiap pemusnahan barang-barang, dokumen perusahaan wajib berdasarkan atas keputusan pimpinan perusahaan atau keputusan pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan dokumen perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan dokumen perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Gambar 3.1.4 : Formulir Berita Acara Pemusnahan.